AKSELERASI – Petugas Lembaga Amil Zakat ditertibkan. Rencana ini dilakukan untuk meminimalisir oknum tak bertanggungjawab yang menyalahgunakan dana umat saat Ramadan. Hal itu diungkapkan Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
Bagi Rusman Ya’qub, LAZ dapat beroperasi apabila telah terdaftar oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait. Diantaranya Kementerian Agama atau Dinas Sosial. Dari ketentuan yang seharusnya, Rusman Ya’qub beranggapan, tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyalahgunaan yang memanfaatkan momen tersebut. “Apalagi masyarakat niatnya baik ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk zakat. Kalau ini disalahgunakan jatuhnya jadi dosa,” katanya, Jumat 17 Maret 2023.
Dengan adanya potensi penyalahgunaan itu, DPRD Kaltim berencana membentuk Peraturan Daerah tentang amil zakat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Rusman Ya’qub juga mengharapkan agar lembaga eksekutif dapat melakukan penertiban terhadap LAZ yang terdapat di daerahnya masing-masing guna meminimalisir adanya penyalahgunaan tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bahan-bahan, karena pada 2023 ini tidak masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Perda, Red.),” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan dukungan penuh untuk menertibkan hal tersebut. Jelang Ramadan, LAZ banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan. Rusman Ya’qub menyatakan, hal yang membuat potensi penyalahgunaan itu terjadi manakala penyaluran zakat tak bisa dipastikan diberikan kepada siapa. “Oknum-oknum seperti ini yang turut mencoreng nama lembaga zakat yang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (adv)