AKSELERASI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Banjir, tak kunjung tuntas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Padahal Perda ini sangat dibutuhkan masyarakat Bontang yang kerap dilanda banjir.
Awalnya, Ranperda ini disambut antusias oleh Dewan dan Pemkot Bontang sendiri. Tapi pembahasan menjadi alot terkait anggaran 10 persen dari APBD Bontang yang diajukan dewan.
Permintaan Komisi III terkait 10 persen dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu periode belum juga di setujui tim Asistensi
Hal tersebut di sampaikan Wakil ketua komisi III, Abdul Malik dalam Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Tim Asistensi Selasa,(30/08/2022) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Padahal Ranperda ini awalnya disambut hangat dan terlihat kekompakan antara eksekutif dan legislatif.
Abdul malik mengaku pihaknya selama ini sangat memahami sinergi antara Pemerintah dan DPRD dalam penyelesaian permasalahan banjir dan menyampaikan rasa salutnya kepada tim Asistensi yang mengikuti pembahasan Raperda sejauh ini.
” Tidak pernah terjadi antara pemerintah dan DPRD sekompak ini untuk Penanggulangan banjir “terangnya.
Abdul Malik membeberkan, masalah banjir memang masuk dalam Perda Penanggulangan bencana, namun dalam hal ini Banjir sendiri masuknya ke Penanganan khusus sehingga perda khusus pun wajib ada .
” Hampir sepertiga Kota Bontang telah terena dampak dari banjir , sudah cukup membahas Raperda ini kalau hanya diskusi diskusi saja ini tidak akan selesai,” katanya.
Lebih lanjut Malik menjelaskan, masalah banjir memang masuk dalam Perda Penanggulangan bencana, namun dalam hal ini Banjir sendiri masuknya ke Penanganan khusus sehingga perda khusus pun wajib ada .
Malik sebagai wakil rakyat mengatakan ia ingin pembahasan harusnya menyepakati soal angka 10 persen dari APBD dengan pola yang sudah diajukan 2 persen setiap tahunnya selama 5 tahun hingga tercapai angka 10 persen itu.
” Pastikan pertemuan ini kaitan dengan infrastruktur banjir .Rapat ini tidak perlu merembet kemana – mana yang penting kita sepakat dulu,” tegasnya.
Sementara pihak Pemkot memberikan jawaban yang makin mengambang. Kasubbid data, penelitian dan pengembangan Bapelitbang Kota Bontang, Noni Agetha menyebutkan pihaknya harus membawakan ke pimpinan membahas mekanismenya kedepan akan seperti apa dengan substansi terkait 10 persen yang menggunakan anggaran APBD.
“Nanti akan kami sampaikan juga dulu ke Bu Sekda sebelum dimuat dalam perda karena harapannya perda ini bisa digunakan bukan hanya 5 tahun saja tapi bisa dipakai seterusnya,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Malik tampak kesal dan meminta tim asistensi menghadirkan Sekda dan Kadis terkait pada rapat selanjutnya.
” Sekda dan Dinas terkait harus hadir, kami akan terus menunggu sampai ada keputusan,” pungkasnya. (adv)