spot_img

Polemik Kepala SKOI Kaltim, Rekam Jejak Hukumnya Dipersoalkan DPRD

AKSELERASI.ID, Samarinda – Pengangkatan Abdul Afif sebagai Kepala SKOI Kalimantan Timur kembali memicu perhatian publik. Isu ini mengemuka setelah DPRD Kaltim secara terbuka meminta evaluasi atas keputusan tersebut, terutama pada rekam jejak hukum yang pernah menjeratnya dalam perkara Pemilu 2019.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syahariah Mas’ud. Ia menyampaikan protes langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, meminta agar pengangkatan kepala Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) tersebut ditinjau ulang.

Menurut Syahariah, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas figur yang memimpin lembaga pendidikan khusus yang menjadi kebanggaan daerah.

“Alasannya karena (perkara) Pemilu dan ada penggelembungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara, Red.). Ini kan tetap pidana,” tegasnya, saat diwawancara disela inspeksi mendadak (sidak) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Kota Samarinda, Senin (9/2/2026) kemarin.

Syahariah mengakui bahwa secara hukum, Abdul Afif telah menjalani putusan pengadilan. Namun, menurutnya, persepsi publik tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Walaupun sudah selesai menjalani hukuman dan haknya dikembalikan, di mata masyarakat awam pasti tetap ada penilaian,” timpal Syahariah Mas’ud.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai kepala sekolah bukan hanya pejabat struktural, tetapi simbol moral dan teladan bagi siswa.

“Kalau saya pribadi berharap pendidik kita, apalagi kepala sekolah, itu orang-orang yang tidak terbentur dengan pidana,” katanya.

“Guru dan kepala sekolah ini kan contoh bagi anak-anak, harapan masa depan kita,” imbuh Syahariah Mas’ud.

Sebagaimana diketahui, Abdul Afif merupakan mantan terpidana perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Saat itu, ia menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pengadilan Negeri Samarinda pada 1 Juli 2019 menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara — subsider 1 bulan kurungan — serta denda Rp 5 juta.

Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melakukan rekayasa rekapitulasi suara calon legislatif Partai Gerindra di tingkat kecamatan pada lima kelurahan di Samarinda: Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga, dan Tani Aman.

Kasus inilah yang kini kembali menjadi perhatian, menyusul penunjukannya sebagai Kepala SKOI Kaltim. (red)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait