Baca Juga

spot_img

Polemik Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Loktuan Pemkot Vs H. Baslan, Ini Tanggapan Ketua Komisi III DPRD Bontang

AKSELERASI – Polemik yang melibatkan pemerintah kota Bontang versus H. Baslan terkait lahan yang ditempati kantor kelurahan Loktuan legislator Bontang ini dianggap tahu siapa pemilik sahnya.

Dia adalah ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Amir Tosina yang mengomentari terkait polemik tersebut sesaat sebelum rapat paripurna ke -12 di mulai Selasa , 02/08/2022 malam.

Namun buru-buru dia menggarisbawahi bahwa DPRD tidak dalam posisi berpihak kepada siapa-siapa. Menurutnya DPRD tidak akan berpihak kepada siapa pun dan akan sangat mendukung siapa pun yang memiliki lahan serta memiliki legalitas yang sah sesuai putusan pengadilan.

Menurut Amir siapa pun yang ingin menggugat lahan harusnya mempertanyakan ke pengadilan terlebih dahulu. jika sudah ada putusan dari pengadilan itu bisa jadi refrensi
” Itu sudah haknya H. Basran, tentu itu jadi legalitas yang kuat karena sah secara putusan pengadilan, “terangnya.
Lanjut Amir, Pemkot yang baru mengurusi terkait lahan tersebut justru terlihat ganjal karena Amir menilai Pemkot sangat lamban dalam mengurusi legalitas.
” Kalaupun gugatan Pemkot itu benar kenapa hampir 30 tahun tidak di urus pemkot legalitasnya, setelah ada legalitas muncul atas nama H. Basran sesuai putusan pengadilan, pemerintah baru kepanasan menggugat,” tanyanya.

Namun urusan polemik lahan kantor kelurahan Loktuan tersebut sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Namun dia menambahkan bukan saja pemerintah bahkan seandainya ada pihak lain yang menggugat pun, menurutnya pihak H. Basran akan tetap menang.

” Pihak penggugat tentu ingin menguasai lahan, namun H. Basran masih menghargai Pemkot karena tidak mengeksekusi dengan cara arogansi di lapangan melainkan lewat Rapat, “pungkasnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait