AKSELERASI – Ketua komisi II DPRD Bontang Rustam mempertanyakan soal keseriusan pemerintah yang berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras). Padahal menurutnya bila revisi Perda dilakukan berpeluang menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau di revisi ulang kan bisa berpeluang PAD untuk kas daerah,” timpalnya saat ditemui usai rapat, di sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/11/2022). .
Namun rencana yang dilontarkan sendiri Wali Kota Bontang, Basri Rase di awal tahun 2022 lalu, hingga menjelang akhir tahun ini tak kunjung diajukan Pemerintah Kota Bontang hingga Rustam menganggap rencana tersebut hanya wacana saja.
“Sepertinya hanya sebatas wacana karena sampai sekarang ditunggu belum ada respon untuk usulan revisi,” ujarnya.
Padahal dirinya pun sempat menyetujui rencana tersebut dan menyambut baik karena menilai regulasi itu sudah usang dengan kondisi Kota Bontang saat ini, sehingga perlu di revisi.
Rustam menambahkan, selama ini di Bontang marak peredaran miras, mulai dari tempat hiburan malam bahkan hingga di warung kelontongan. Sehingga, jika Perda ini tidak di revisi menurut Rustam justru akan menguntungkan pihak lain.
“Kita tidak setuju penjualan Miras, tapi kenyataannya banyak miras dijual di Bontang, walaupun secara kucing-kucingan. Lebih baik kita revisi itu Perda Miras ke arah yang lebih menguntungkan Seperti menambah kas daerah,” terangnya.
Tak hanya itu Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, Bontang saat ini masuk transisi menjadi kota maju, banyak pendatang dari luar seperti kapal asing yang masuk perlu minuman keras. Jika regulasinya diatur dengan benar maka, akan bisa menguntungkan daerah.
“Pelaku usaha pasti setuju mereka, dari pada mereka setoran kemana-mana. Mending bayar resmi dan terjamin lebih aman. Dan tidak lagi kucing-kucingan. Tapi dengan catatan regulasi itu juga harus rinci mengatur. Misalnya kalau ada pelaku usaha yang terima tamu anak dibawa umur maka langsung di tangkap,” tandasnya. (adv)