AKSELERASI – Ketua Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Sapto Setyo Pramono mengatakan bahwa, saat ini pembahasan Raperda tersebut telah memasuki tahapan finalisasi. Sehingga tahapan berikutnya akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Pemprov Kaltim melalui rapat paripurna.
“Nanti setelah itu kita akan sampaikan ke pemerintah pusat terkait apa saja yang perlu dievaluasi kembali. Untuk kemudian bisa dilakukan perbaikan, dan tahap selanjutnya akan dilakukan pengesahan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” kata Sapto, Selasa (10/10/2023), kemarin.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa, dalam tahapan finalisasi ini tim Pansus akan mengakomodir seluruh masukkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga dapat dimasukan kedalam draft Raperda tersebut.
“Yang pasti semua masukan dari OPD terkait yang sudah disampaikan selama ini akan dimasukkan ke dalam draf. Jadi masih ada beberapa tahap lagi yang perlu kita tempuh sebelum masuk ke tahap pengesahan,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, kata Sapto, terdapat beberapa pasal yang perlu dirapikan kembali. Namun Sapto tidak menyebutkan pasal mana saja yang perlu dilakukan perapian.
Sapto menilai, Raperda tersebut dampaknya sangat besar terhadap Provinsi Kaltim, terutama melalui peningkatan Pendapatan daerah.
“Raperda ini sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan daerah. Sehingga kami akan melakukan percepatan pembahasan Raperda ini sehingga bisa cepat disahkan dan dapat segera terlaksana, karena dampaknya positif bagi daerah,” terangnya. (Iw/Adv)