spot_img

Status Mantan Terpidana Jadi Perhatian, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kepala SKOI Kaltim

AKSELERASI.ID, Samarinda – Polemik Kepala Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya terkait status Kepala Sekolah menjadi perbincangan publik. Perdebatan mencuat setelah muncul perbedaan tafsir terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terutama menyangkut syarat tidak pernah menjadi terpidana dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Kuasa hukum Abdul Afif, Roy Hendrayanto, angkat bicara untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa polemik ini sejatinya bertumpu pada penafsiran regulasi, bukan pada pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya saat proses pengangkatan sebagai Kepala SKOI Kaltim.

Saat ditanya, Roy menjelaskan, dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memang disebutkan bahwa calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak secara rinci menjelaskan mekanisme pembuktian status “tidak pernah terpidana” tersebut.

“Aturan itu tidak menjelaskan apakah surat keterangan tidak pernah terpidana harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri atau cukup berdasarkan SKCK,” ujar Roy saat memberikan penjelasan kepada media.

Ia menekankan bahwa dalam praktik administrasi kepegawaian, SKCK merupakan dokumen resmi yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam SKCK yang dimiliki Abdul Afif, tidak tercantum status sebagai mantan terpidana.

Roy juga mempertanyakan apakah regulasi tersebut dimaksudkan mencakup seluruh jenis tindak pidana secara umum, atau hanya pidana tertentu. Menurutnya, aturan tersebut tidak membedakan secara eksplisit antara pidana umum dan pidana khusus, termasuk pidana Pemilu.

“Kalau memang dimaksudkan semua jenis pidana, seharusnya dijelaskan secara tegas. Tapi faktanya, itu tidak disebutkan secara rinci,” jelasnya.

Lebih jauh, Roy menyampaikan keyakinannya bahwa proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala SKOI Kaltim oleh Gubernur Kalimantan Timur telah melalui kajian yang matang. Ia menilai keputusan tersebut tidak diambil secara serampangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan masukan dari tim ahli.

“Saya yakin Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sangat teliti. Tidak mungkin SK diterbitkan tanpa proses penyaringan yang ketat,” tambahnya.

Meski demikian, Roy menegaskan pihaknya tetap siap menempuh langkah hukum apabila polemik ini berujung pada persoalan yuridis. Namun ia berharap, perbedaan tafsir ini dapat diselesaikan melalui klarifikasi regulasi, bukan melalui kegaduhan opini publik.

“Kalau langkah hukum kita siap,” tegasnya. (Abe)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait