Baca Juga

spot_img

Veridiana Paparkan Konsekuensi Pencabutan Perda No 8/2013

AKSELERASI – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dasar pencabutan Perda No. 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda No. 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (1/11) lalu.

Veridiana mengetakan, dalam rapat dibahas tentang dampak apa saja terkait pencabutan dua Perda tersebut. Sebagai dasar hukum adalah undang-undang dan yang paling menonjol adalah undang-undang cipta kerja dan undang-undang minerba.

“Itu yang membuat akhirnya perda ini tidak berfungsi lagi, karena perizinan semua sudah diambil pusat kewenangannya. Jadi gak ada lagi kewenangan kita untuk melakukan pengawasan,” ujar Veridiana.

Ia menyebut, Komisi III ingin menggali dari lintas dinas berkenaan dengan dampak apa yang timbul terhadap struktur organisasi, dampak terhadap pendapatan daerah dan terhadap lingkungan.

“Yang tadi bertugas dibidangnya ini, setelah dicabut kan sudah tidak ada kerjaan lagi. Apalagi tambang-tambang di Kaltim banyak sekali. Untuk PKP2B otomatis dari pusat, tapi untuk IUP yang dikeluarkan kepala daerah, kan masih ada yang nambang sekarang karena izinnya masih jalan, bagaimana pengawasannya, itu yang kita gali. Dari poin-poin itu, akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” ujarnya.

Poltisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dari catatan itu, DPRD perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

Menurutnya, dengan Perda dicabut, bagaimana pengawasan dilapangan. “Siapa yang paham, siapa yang tau, yang bisa turun. Misalnya polisi, katakanlah mau pergi ke salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, karena gak ada kewenangannya, dia tidak bisa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Dari catatan dan rekomendasi akhir, lanjutnya, sesuai dengan tugas maka akan mengarah pada regulasi. Apakah akan mendorong Perda atau mendorong Pergub. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait