spot_img

Ratusan Penyuluh Pertanian di Kutim Akan Diambil Alih Menjadi Pegawai Pusat

Banner Pemerintah Kabupaten Kutai Timurr

AKSELERASI, KUTIM – Mulai 1 Januari 2026, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian (PP) akan dialihstatuskan menjadi pegawai pusat. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mendukung percepatan program ketahanan dan swasembada pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (19/11/2025). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, membenarkan proses alih status tersebut.

Misliansyah menjelaskan bahwa penarikan ASN Penyuluh Pertanian ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor pertanian di seluruh daerah.

“Karena memang kan ini ada program dari Presiden untuk ketahanan pangan itu, makanya dikerahkanlah semua SDM-SDM yang ada di daerah, khususnya untuk Penyuluh Pertanian,” jelas Misliansyah saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor BKPSDM Kutim, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, pengerahan SDM ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target swasembada pangan, menjadikan penyuluh pertanian sebagai garda terdepan program pusat.

BKPSDM Kutim telah memulai proses pemetaan ASN yang menjabat Penyuluh Pertanian sejak Juni 2025 untuk dialihkan statusnya menjadi pegawai pusat di bawah naungan provinsi.

“Proses ini kini hampir rampung. Nanti mungkin bulan Januari, paling lambat, nanti mereka sudah dipindahkan semua jadi pegawai pusat,” tegas Misliansyah.

Ia menekankan bahwa alih status ini khusus berlaku bagi ASN pada jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan tidak menyentuh jabatan ASN lainnya. Meskipun jumlah pastinya mencapai ratusan orang, Misliansyah tidak merinci angka detail.

Perubahan status kepegawaian ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim dalam bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat. Namun, di sisi lain, hal ini juga menjadi tantangan bagi Pemkab dalam mengelola kekosongan tenaga penyuluh di daerah setelah mereka resmi menjadi pegawai pusat.(Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait