spot_img

“Hak Adalah Apa yang Anda Terima”: Yusuf Mustafa Tegaskan Peran Masyarakat Sipil

AKSELERASI.ID, Balikpapan – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penguatan hak dan kewajiban masyarakat sipil sebagai fondasi demokrasi dalam Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 Wilayah II Balikpapan. Kegiatan yang berlangsung di Perumahan Balikpapan RT 23 Baru, Jumat (28/11/2025), dihadiri warga yang antusias mengikuti diskusi.

Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa lahirnya masyarakat sipil muncul sebagai respons atas kebutuhan menciptakan tatanan negara yang demokratis dan akuntabel. Ia menilai masyarakat sipil berperan penting sebagai penyeimbang kekuasaan negara yang terlalu dominan.

“Lahirnya masyarakat sipil didorong oleh kebutuhan akan tatanan yang demokratis dan akuntabel, muncul sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang terlalu dominan,” kata Yusuf di hadapan peserta.

Ia juga menekankan lima karakteristik utama masyarakat sipil, mulai dari adanya ruang publik bebas untuk berpendapat, sikap demokratis dalam kehidupan sosial, toleransi, pluralisme, hingga keadilan sosial yang mengutamakan keseimbangan hak dan kewajiban.

“Masyarakat sipil memiliki ruang publik yang bebas untuk menyampaikan pendapat, menjunjung nilai-nilai demokratis, toleransi, pluralisme, dan keadilan sosial,” ujarnya.

Selain itu, Penasihat Fraksi Golkar ini juga menyoroti lima pilar masyarakat sipil yang menurutnya memiliki peranan penting dalam menjaga demokrasi serta mengawasi jalannya pemerintahan.

“LSM, pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai politik adalah pilar utama yang memastikan fungsi kontrol sosial berjalan,” terangnya.

Selain karakteristik, Yusuf menerangkan bahwa tatanan masyarakat sipil modern ditandai oleh kemandirian organisasi, partisipasi publik, kebebasan sipil, hingga peran pengawasan terhadap pemerintah.

“Tatanan masyarakat sipil adalah ruang di mana organisasi dan individu bergerak secara mandiri, bebas berpartisipasi, dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan,” jelasnya.

Dalam sesinya, Yusuf merinci hak-hak masyarakat sipil, mulai dari perlindungan, partisipasi politik, hingga kebebasan sipil.

“Hak adalah apa yang Anda terima, sedangkan kewajiban adalah apa yang harus Anda lakukan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hak-hak sipil mencakup hak hidup, bebas dari penyiksaan, bebas dari kerja paksa, hak atas pengadilan yang jujur, hingga hak untuk berkumpul dan berpolitik.

Di sisi lain, Yusuf mengingatkan warga agar memahami kewajiban sebagai bagian dari masyarakat sipil.

“Warga wajib menaati hukum, ikut menjaga pertahanan negara, membayar pajak, serta menghormati hak asasi orang lain,” ujarnya.

Acara juga dihadiri narasumber lain, yakni Ir. Nurdin Ismail dan Drs. Sutarno. Suasana diskusi berlangsung hangat, dengan warga RT 23 Baru terlihat aktif mengajukan pertanyaan dan berdialog. (red)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait