AKSELERASI – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur mengevaluasi kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie. Hal ini terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 3,3 miliar.
“Komisi IV DPRD Kaltim membahas LHP BPK pada akhir 2022, adanya temuan Rp 3,3 miliar dari pengadaan obat dan barang habis pakai,” kata Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, evaluasi LHP BPK itu supaya tidak jadi bola liar. Oleh karena itu Komisi IV DPRD Kaltim membutuhkan informasi apa yang sebenarnya terjadi.
Menurut Rusman Ya’qub, jika terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja. Yakni pengadaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di RSUD AWS.
Bagi Rusman Ya’qub, Komisi I DPRD Kaltim tidak menginginkan kepercayaan masyarakat terhadap manajemen RSUD AWS menurun disebabkan temuan BPK tersebut. Ini menjadi evaluasi bagi pihak rumah sakit agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Rusman Ya’qub menjelaskan, BPK memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi manajemen RSUD AWS untuk dapat mengklarifikasi dan menyelesaikan temuan tersebut. “Saat ini masih proses penyanggahan, makanya kami beri ruang kepada manajemen AWS untuk melakukan proses klarifikasi sanggahan tersebut,” tutupnya. (adv)