AKSELERASI – Ritual adat Botor Buyang dipersoalkan. Pihak Kepolisian mengimbau agar kegiatan adat tidak menyertakan Botor Buyang karena melanggar aturan hukum pada pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. Permasalahannya adalah bagi Suku Dayak, Botor Buyang merupakan bagian dari kegiatan adat yang turun temurun.
“Kami di DPRD melihat berdasarkan diskusi pada RDP (Rapat Dengar Pendapat, Red.) yang berkembang bahwa Botor Buyang tak bisa lepas dari adat istiadat Suku Dayak. Namun yang perlu ditekankan bahwa kegiatan apapun kalau ada payung hukumnya, tentu tidak ada pelarangan. Sedangkan Botor Buyang dianggap meresahkan karena ada unsur perjudian di dalamnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Dia mengungkapkan, sebelumnya para pemangku adat Suku Dayak pernah melakukan musyawarah besar Adat Dayak se-Kaltim. Dalam musyawarah besar tersebut diputuskan bahwa Botor Buyang menjadi bagian dari ritual adat yang tak bisa dipisahkan, namun keputusan itu belum dilirik oleh pihak kepolisian sebagai payung hukum yang sah.
“Komisi I DPRD Kaltim berupaya mengkaji keputusan hasil musyawarah besar tersebut dan akan dikorelasikan dengan Peraturan Daerah Perlindungan Masyarakat Adat, yang kemudian koordinasikan agar bisa dikuatkan dengan Peraturan Gubernur,” sebutnya. (adv)