AKSELERASI.ID, Semarang – Isi khotbah Idul Adha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang disampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, pada 17 Juni 2024 lalu, kembali menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, dua pekan setelah khotbah tersebut, tepatnya pada 3 Juli 2024, Hasyim diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dalam khotbahnya saat itu, Hasyim menyampaikan pesan agar manusia menyembelih sifat kebinatangan dalam diri.
“Sifat-sifat kebinatangan yang terdapat dalaam jiwa harus dikorbankan dan disembelih. Jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi dengan Tauhid, Iman dan Taqwa,” ujar Hasyim.
Ironisnya, pesan tersebut justru bertolak belakang dengan perbuatannya sendiri yang terbukti melakukan tindakan asusila. Hal ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan moralitas Hasyim sebagai pejabat publik.
Saat ini Hasyim Asy’ari menjadi sorotan publik setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil menyusul tuduhan bahwa tindakan Hasyim tidak sesuai dengan pernyataan dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.
Laporan tersebut berasal dari CAT, seorang perempuan yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. CAT mengajukan keluhan resmi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Dalam laporannya, CAT menuduh Hasyim melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tindakan asusila terhadap dirinya. (red)




