AKSELERASI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.
PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 62 ayat (1) dari POJK tersebut.
Selain itu dalam pasal itu disebutkan pula penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, atau tekanan fisik dan verbal.
Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen, tidak boleh mengganggu, dan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen.
PUJK juga diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki izin dari instansi berwenang dan sumber daya manusia yang bersertifikasi di bidang penagihan. Kerja sama ini harus berbentuk badan hukum dan terdaftar di OJK. (red)




