Protokol kesehatan menjadi bagian paling penting di setiap kegiatan. Tak terkecuali ketika Sosialisasi Peraturan Daerah atawa Sosper yang dilakukan Ananda Emira Moeis.
KAMIS 12 Agustus 2021, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur itu, melakukan lawatan ke Kutai Timur.
Di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan –Kecamatan Sangatta Selatan– Ananda bertemu puluhan warga.
Mereka merupakan bagian dari Perangkat Desa Sangatta Selatan dan warga yang tergabung dari 5 desa setempat.
Sosialisasi berlangsung pukul 15.00 Wita hingga selesai. Pemateri sosper ini sendiri adalah Ronal Stephen –Penggerak Pemuda Melek Politik– dan Yulfian Azis –anggota Komunitas Usahawan Muda.

Dalam kegiatan sosper ke 7 politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, tampak puluhan warga hadir.
Tujuannya, menyimak uraian isi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah.
Meski begitu, prokes yang dijalankan PDI Perjuangan cukup ketat. Masing-masing warga yang duduk di kursi, diberi jarak sekira 1 meter.
Pun, mereka diwajibkan mengenakan masker. Sebelum memasuki Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan, suhu tubuh warga juga dikroscek menggunakan thermometer. Langkah terakhir, warga diberi hand sanitizer.

Setelah melalui tahapan prokes itu, warga kemudian mendengarkan sambutan sekaligus penjelasan dari Ananda perihal sosper kali ini.
Katanya, “Pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota”.
Bagi Ananda, sosper ini merupakan bagian kerja legislator untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Saya berharap, kita semua bisa membayar pajak tepat waktu. Sebab dengan membayar pajak, pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Maka, slogan ‘Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’ bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat cerdas taat pajak,” tutur Ananda, dalam sambutannya. (dwi/re)