Sosialisasi Peraturan Daerah atawa Sosper ke 7 diuraikan secara lugas oleh Ananda Emira Moeis –anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
PENJELASAN lugas itu pula yang diikuti dua pemateri kegiatan ini, Ronal Stephen –Penggerak Pemuda Melek Politik– dan Yulfian Azis –anggota Komunitas Usahawan Muda.
Keduanya sepakat, jika pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan. Baik secara perorangan, maupun Badan kepada Pemerintah.
Makanya, sosper ini diharapkan menjadi pijakan agar masyaraat mengetahui isi perubahan dari Perda tersebut dan bisa mendorong warga untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
“Dengan membayar pajak, maka diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan dan membiayai penyelenggara daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Ronal Stephen.
Sementara itu, Yulfian Azis, menjelaskan secara detail isi perubahan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim tentang Pajak Daerah tersebut.
“Di dalam Perda, perubahan itu ada di Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB, Red.), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB, Red.), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok,” ujarnya.
Selain itu, Sukir –perwakilan tokoh masyarakat– menyatakan, sosper ini telah memberikan warga informasi yang baik.
“Kami jadi tahu kenapa ada pajak tersebut dan bagaimana agar kami sebagai masyarakat harus membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.
Sukir juga berharap, “Semoga kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan agar kami semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan dari Pemerintah”.
Disamping itu, Sukir mengajak seluruh warga harus aktif berpartisipasi mensosialisasikan Perda ini kepada warga lainnya. Terutama isi dari apa yang telah mereka dengarkan dari paparan pemateri tentang pajak daerah.
Seperti diketahui, sosper ke 7 Ananda Emira Moeis di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan –Kecamatan Sangatta Selatan– Kamis 12 Agustus 2021, dilakukan dengan prokes ketat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Masing-masing warga yang duduk di kursi, diberi jarak sekira 1 meter. Pun, mereka diwajibkan mengenakan masker.
Sebelum memasuki Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangatta Selatan, suhu tubuh warga juga dikroscek menggunakan thermometer. Langkah terakhir, warga diberi hand sanitizer. (dwi/re)