AKSELERASI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Bontang
Komisi III DPRD bersama tim asistensi membahas terkait Raperda Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang pada Rabu (26/10/2022).
Hal ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD, Abdul Malik, adalah sebuah upaya dari BPBD untuk meningkatkan kualifikasi penanganan bencana.
Ia mengaku sebelumnya sudah ada Perda tentang Penanggulangan Bencana yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
“Bontang sebenarnya sudah punya Perda tentang Penanggulangan Bencana, jadi saya kira Raperda yang disarankan oleh BPBD ini perlu kita apresiasi juga sebagai upaya yang bagus,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, Malik mengatakan harus ada penyesuaian perangkat apabila Raperda ini nantinya sudah disahkan.
“Sebagai langkah serius, setelah ini disahkan kita harus segera perbarui seluruh perangkat-perangkatnya termasuk penambahan sumber daya manusianya,” terangnya.
Raperda tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 bab dan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2022. (adv)