AKSELERASI.ID, Samarinda — Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa tidak ada kebijakan sentralisasi publikasi di instansinya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M. Faisal, dalam pertemuan dengan pengusaha media di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Jumat (19/7/2024).
Faisal menjelaskan bahwa tugas Diskominfo Kaltim adalah memproduksi berita-berita OPD dalam format straight news, sementara Sekretariat Dewan (Sekwan) mengurus berita terkait kedewanan.
“Di luar itu, OPD bisa membuat berita terkait program utama, iklan, atau melalui media seperti videotron, radio, dan televisi,” ujar Faisal.
Pertemuan ini, difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bertujuan menjembatani komunikasi antara Diskominfo Kaltim dan media, untuk menciptakan sinergi positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Faisal juga memastikan bahwa Sekda Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang publikasi oleh OPD.
“Saya berani jamin Ibu Sekda tidak melarang. Yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu Sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” jelasnya.
Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah serta memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. (red/abe)