AKSELERASI.ID, Samarinda — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah rumah YO di Perum SBT Permai, Kelurahan Sambutan, Samarinda, terkait dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti demi memperjelas kasus tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat (19/07).
Dirinya menyebutkan penggeledahan dilakukan pada Kamis (18/7), melanjutkan penyelidikan sebelumnya di RSUD AWS pada 7 Mei 2024, sesuai surat perintah Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024.
Tim Kejati Kaltim berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Jazz merah tahun 2013, 12 bidang tanah di Simpang Pasir, dua laptop, satu iPad, tablet, lima HP, dua drone, tiga airsoft gun, satu senapan angin, dokumen keuangan, serta 11 kuitansi pembelian tanah.
Dugaan korupsi ini dilakukan dengan memanipulasi data TPP, memasukkan nama-nama yang tidak berhak seperti pegawai yang sedang belajar atau pensiun. Dana kemudian dialihkan ke rekening YO dan suaminya, EH, merugikan negara sebesar Rp4,977 miliar.
“Saat ini, BPKP Kaltim masih menghitung kerugian negara,” tandas Toni. (red)




