AKSELERASI – DPRD Kaltim secara resmi menerima dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, dari perwakilan Gubernur Kalimantan Timur, Didi Rusdiansyah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, usai Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim. Samsun, menyebut RTRW tersebut untuk penyesuaian terkait rencana strategis nasional di mana ada IKN, proyek-proyek strategis nasional yang barangkali mengubah dari fungsi ruang, lahan dan wilayah.
“Kita akan bahas secara detail dan seksama agar pemanfaatan tata ruang wilayah kita optimal dan kami menginginkan sebuah RTRW yang konsepsinya melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan timur. Kita melihat ada banyak wilayah yang sudah tidak relevan sesuai dengan pemanfaatananya saat ini,” urai Samsun, Kamis, 1 September 2022, kemarin.
Samsun mencontohkan, seperti Bukit Soeharto yang merupakan kawasan hutan lindung namun nyatanya banyak warga yang bermukim di sana.
Padahal, jika memang tidak difungsikan hutan lindung dan masyarakat cenderung lebih memanfaatkan untuk perkebunan dan pertanian.
“Apa salahanya jika kita enclave. Saya berharap RTRW ini mengacu pada kepentingan masyarakat,” sebut Samsun.
Untuk diketahui, rapat yang berlangsung di Gedung D lantai 6 tersebut sebelum penyerahan dokumen Ranperda RTRW, lebih dulu disampaikan Nota Penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Selain itu, agenda lain yang juga dilaksanakan dalam rapat yakni pengesahan agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III Tahun 2022, penyampaian laporan kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2022 serta penutupan masa sidang III Tahun 2022. (ADV/DPRD Kaltim)