Baca Juga

spot_img

Hak Konsumen Dilanggar: OJK Minta Masyarakat Melapor, Begini Caranya

AKSELERASI.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan terkait perilaku tidak profesional dari petugas penagihan atau debt collector. Selama periode Januari hingga Juni 2024, OJK menerima 411 aduan dari konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan kasar dan ancaman dari debt collector.

Pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah penggunaan kata-kata kasar, ancaman, serta penagihan di luar jam yang telah ditentukan. Perilaku tidak profesional ini seringkali dilakukan oleh petugas penagihan dari perusahaan perbankan, pembiayaan, dan fintech.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa tindakan penagihan yang melanggar hukum dan etika tidak dapat ditolerir.

“Meskipun konsumen memiliki tunggakan, perusahaan jasa keuangan tetap harus menghormati hak-hak konsumen dan melakukan penagihan secara profesional,” tegas Friderica dikutip dalam keterangan tertulis, pada Juli lalu.

Kemudian diungkapkan pula adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh petugas debt collector dalam menjalankan tugasnya. Beberapa pelanggaran yang ditemukan diantaranya petugas debt collector yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan lisensi resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, cenderung berpakaian tidak resmi saat melakukan penagihan, penagihan dilakukan di luar jam yang telah ditentukan atau lebih jam 20.00 dan konsumen mengeluhkan sikap petugas debt collector yang cenderung agresif disertai ancaman.

Oleh hal tersebut, OJK telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti melakukan pelanggaran. Beberapa di antaranya telah dikenai sanksi dan berharap PUJK peduli dan mematuhi ketentuan yang berlaku terutama mengenai perilaku penagihan petugas yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengharapkan agar tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” pungkasnya.

Berikut, jika mengalami tindakan penagihan yang melanggar aturan, lapor ke OJK melalui:

Kontak 157: Hubungi layanan konsumen OJK di nomor 157.

Website: Kunjungi laman resmi OJK (kontak157.ojk.go.id) dan isi formulir pengaduan.

Email: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran.

Informasi yang Perlu Disampaikan:

Identitas pelaku: Nama perusahaan penagih utang, nama penagih, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Detail pelanggaran: Jelaskan secara rinci tindakan pelanggaran yang dilakukan, termasuk tanggal, waktu, dan tempat kejadian.

Bukti pelanggaran: Lampirkan bukti-bukti seperti rekaman percakapan, pesan singkat, atau surat penagihan yang berisi tindakan pelanggaran. (red)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait