AKSELERASI – Sertifikasi merupakan salah satu kelebihan mengikuti pelatihan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kota Bontang. Apalagi, sertifikasi yang diterbitkan tersebut menjadi jaminan para peserta untuk mendapatkan kerja dan membuka usaha. Hal ini diutarakan Ismid Rizal, Kepala UPTD BLKI Kota Bontang.
Menurutnya, ada 6 dasar hukum mengenai sertifikasi ini. Pertama adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembar Negara Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279). Kedua adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Selanjutnya, keempat, adalah Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 09/BNSP.301/XI/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi. Kelima Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja.
“Pelayanan sertifikasi ini berupa pelaksanaan uji kompetensi yang dirancang untuk menilai kompetensi dengan menggunakan metode observasi langsung atau praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi,” jelasnya. (fai/adv)