Baca Juga

spot_img

Ini Hasil Konsultasi Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kemendagri dan Kemenkeu

AKSELERASI – Konsultasi khusus dilakukan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur di Kementerian Dalam Negeri. Sapto Setyo Pramono yang memimpin rombongan legislator Karang Paci di sana, membahas Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis 9 Maret 2023. Dalam konsultasi itu, Pansus DPRD Kaltim diterima Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.

Katanya, Pansus secara spesifik menyambangi Kemendagri untuk mendapatkan arahan. Sebab, pembahasan dalam Pansus dinilai cukup rumit. “Makanya diperlukan arahan untuk membahas pasal per pasal,” katanya.

Sapto Setyo Pramono menyatakan, regulasi mengenai alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, cenderung merugikan masyarakat Kaltim. Selain itu, banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik kendaraan umum maupun alat berat, berdampak pada banyak hal. Hal ini pun menjadi atensi Pansus DPRD Kaltim. “Makanya diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” ujarnya.

“Sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang menjadi perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya,” imbuh Sapto Setyo Pramono.

Sementara itu, dalam pertemuan lain di Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima Hery Soekoco, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daeah, Pansus DPRD Kaltim juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. “Dari hasil pembahasan kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan, Red.) yang telah ada. Intinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah, Red.) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” ucap Sapto Setyo Pramono.

Politisi Partai Golongan Karya ini menjelaskan, dari pertemuan di Kemenkeu, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan. Paling penting sesuai kewenangan dan pelayanan.

“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. seperti apa teknis tahapannya,” urainya.

Namun demikian, menurut Sapto Setyo Pramono, dari konsultasi ini minimal Pansus DPRD Kaltim telah mengetahui gambarannya. “Yang harus kita perhatikan adalah dampaknya di wilayah operasi. Bukan hanya soal kendaraan ada di mana, namun dampak kuota BBM (Bahan Bakar Minyak, Red.), mengurangi pajak daerah BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Red.) dan sebagainya. Sehingga ini harus dinisergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” bebernya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait