AKSELERASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan tengah disusun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Ranperda yang menjadi inisiatif komisi I DPRD Bontang ini berharap didukung oleh berbagai pihak.
Keinginan untuk semua pihak mendudukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan ketika sudah menjadi Perda disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang Raking saat rapat di ruang Paripurna DPRD Bontang, Selasa (8/11/2022).
Menurut Raking upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Bontang ini memerlukan dukungan semua pihak selaku multi pemangku kepentingan, sehingga perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi bisa menyeluruh dilakukan.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang perlu diatur,” urainya.
Raperda penanggulangan kemiskinan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin di Kota Bontang.
“Upaya penanggulangan kemiskinan ini memerlukan langkah pendekatan yang sistematik, terpadu, partisipatif dan menyeluruh agar berdaya guna dan berhasil memenuhi hak dasar masyarakat,” ujar Raking.
Adapun, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) adalah rencana pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun. Sementara rencana aksi atau rencana kerja per tahunnya.
Konsultasi publik itu dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perguruan tinggi di Bontang dan lain-lain. (adv)