AKSELERASI – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ismail mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang akan memastikan seluruh Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah (Pemda) dan menilai bahwa keputusan itu adalah kebijakan yang tepat.
“Kita harapkan agar apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa, PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK yang telah menjadi teladan bagi perusahaan lainnya di Benua Etam sehingga bisa memberikan kontribusi optimal terhadap kemajuan daerah.
Kemudian, ia juga mengapresiasi peran perusahaan tambang terhadap pemberdayaan masyarakat di Kaltim.
Menurut Ismail, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang selama ini sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Kita berharap agar kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan. Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar. Kalau penghasilan besar, kita harapkan kontribusi terhadap daerah juga besar. Jadi saya kira ini yang harus dimaksimalkan,” imbuh Legislatif Dapil Bontang-Kutim-Berau ini.
DPRD Kaltim, tegas dia, tentunya akan terus melakukan pengawasan dan mendukung upaya Pemprov Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal yang baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi. Makanya kita perlu mengoptimalkan hal itu,” tegasnya. (Iw/Adv)