Tuntutan hukum yang menanti pelaku penyebar berita hoaks kondisi Megawati Soekarnoputri –Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Idonesia Perjuangan– tak main-main.
KAJIAN hukum yang dilansir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyebut, sejumlah akun di beberapa platform yang digunakan para pelaku melanggar sejumlah pasal.
Diantaranya Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), serta Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pun, Jo Pasal 390 KUHP tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Disamping itu, bukti-bukti dari pelanggaran yang telah dikumpulkan adalah unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun dipelbagai platform digital diunggah secara terpisah pada Kamis 9 September 2021.
Sedangkan bagi pemberitaan yang dirilis www.portal-islam.id dianggap telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. (*)