AKSELERASI – Profesi arsitek akhirnya mendapatkan izin berpraktik di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Hal ini seiring terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penerbitan Lisensi Arsitek.
Keputusan ini merupakan amanah Undang-Undang Arsitek Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Arsitek, dan merupakan bagian dari era baru praktik profesi Arsitek di seluruh Indonesia.
Lisensi atau izin praktik ini sendiri menjadi syarat yang wajib dimiliki oleh seorang arsitek praktik dalam mendampingi masyarakat yang mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kaltim, Arsitek Wahyullah Bandung, IAI memiliki 400 anggota IAI yang tersebar di seluruh Kaltim, dimana 100 arsitek praktik yang masih beproses pengajuan dan telah mendapatkan Sertifikat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) sebagai syarat sebelum mengajukan lisensi atau izin praktik arsitek di Kaltim.
Katanya, lisensi/izin praktik ini selain memastikan legalitas pelayanan arsitek kepada pengguna jasa, arsitek juga bertujuan agar fungsi dan peran sosial profesi arsitek lebih diketahui oleh semua kalangan dan strata sosial masyarakat yang membutuhkan.
“Dan dengan adanya lisensi ini, arsitek lebih mudah dan tertarik berpraktik ke seluruh pelosok wilayah terpencil yang selama ini kesulitan mendapatkan jasa layanan arsitektur yang baik dan bagian penting dari persiapan tenaga ahli arsitek mendampingi pembangunan IKN,” katanya. “Selama ini arsitek di Kaltim lebih terkonsentrasi di Kota Beranda IKN, yaitu Kota Samarinda dan Kota Balikpapan,” timpal Wahyullah Bandung.
Selanjutnya, IAI Kaltim akan mempersiapkan tahapan selanjutnya Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, seperti ujian tulis dan wawancara sebagai salah satu syarat mendapatkan Lisensi Arsitek Kaltim. “Nantinya rekomendasi yang berhak mengikuti ujian lisensi srsitek berasal dari IAI Kaltim,” tutup Wahyullah. (*)