AKSELERASI, SAMARINDA – Draf peraturan gubernur mengenai Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027, serta Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027, hingga kini masih menunggu waktu pengesahan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur, Agus Tianur, mengatakan pembahasan draf dua pergub tersebut pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu di Hotel Harris, Kota Samarinda, merupakan bagian dari mekanisme pihaknya untuk mengantisipasi risiko dan dampak sebuah bencana. “Makanya kami buat landasan hukumnya melalui pergub,” katanya, beberapa waktu lalu.
Agus Tianur menjelaskan, dua pergub tersebut telah didesain khusus oleh BPBD Kaltim dengan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dia berharap, dua pergub ini segera disahkan sebelum masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor berakhir. “Karena semua aktivitas ada hubungannya dengan risiko bencana,” ujarnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, risiko bencana tersebut tidak hanya ada di sektor pertambangan dan perkebunan. “Ada juga kehutanan, kelautan, pekerjaan umum, sampai perhubungan,” bebernya.
Sementara itu, Rachmadiana Sari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, mengatakan, ada sejumlah tahapan dalam penyusunan draf pergub. Apalagi, BPBD Kaltim memiliki dua pergub yang harus rampung sebelum masa kerja Gubernur Kaltim Isran Noor berakhir.
Katanya, proses tahapan penyusunan mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Tahapan produk hukum daerah dimulai dari tahapan perencanaan,” sebutnya, beberapa waktu lalu. “Ini sudah dilakukan perencanaan dan sudah kami muat,” tutupnya. (fai/adv)