AKSELERASI – Ancaman serius disampaikan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Timur. Pasalnya, menurut laporan yang diterima, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut telah melakukan penyerobotan lahan pertanian milik masyarakat di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin menegaskan, ancaman yang dimaksud berupa tak memperpanjang Hak Guna Usaha atau HGU. Komisi I DPRD Kaltim bahkan mengultimatum, ancaman itu akan diberlakukan jika dalam dua pekan ke depan perusahaan yang dimaksud tidak menuntaskan masalah ini. Penegasan ini sendiri disampaikan setelah Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat.
M. Udin menjelaskan, luasan lahan yang diduga terkena dampak penyerobotan itu sebesar 430 hektare. Akibat penyerobotan tersebut, sejumlah masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Karya di Desa Kerayaan tidak dapat mencari nafkah. “Dapat dikatakan, penyerobotan terjadi karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat menggarap perkebunan tersebut,” katanya. “Yang masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi,” imbuh M. Udin, Selasa 7 Maret 2023.
Sebagai informasi, persoalan penyerobotan lahan itu bermula sejak 2008. Awalnya pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektare. Setelah itu 4 tahun kemudian perusahaan mulai melakukan penanaman pada lahan tersebut. Hingga pada 2015, masa panen pertama terjadi dari kelapa sawit yang ditanami.
M. Udin mengaku menyayangkan, dari rentang waktu yang ada, perusahaan tidak memperlihatkan itikad baik untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat. Padahal persoalan itu sudah 4 kali dilakukan pertemuan. Tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan. “Sudah pernah pertemuan 4 kali terus ada rekomendasi. Tapi hilang lagi tidak dijalankan,” ungkapnya.
M. Udin menegaskan, dalam RDP tersebut dapat dipastikan Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal. Beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan diantaranya dalam tenggat 14 hari kedepan akan dilakukan pertemuan di seputaran Desa Kerayaan untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain. “Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan, maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang,” pungkasnya. (adv)