Baca Juga

spot_img

Kukar Terima DBH Sawit Rp 19,7 Miliar, Edi Damansyah: Ada Aturan Penggunaannya

AKSELERASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima jatah dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari Pemerintah Pusat. Dana ini disalurkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama 9 kabupaten dan kota lainnya di Kaltim. “Di dalam pedoman Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan, Red.) sudah jelas penggunaannya, itu ada aturan penggunaannya,” ucap Bupati Kukar Edi Damansyah, kemarin.

Kata Edi Damansyah, anggaran DBH tersebut akan digunakan untuk pembangunan di kawasan kebun sawit. Terutama kawasan kelapa sawit milik masyarakat. Selain itu untuk pembangunan infrastruktur jalan kawasan sawit yang berada di kecamatan penghasil kelapa sawit.

Edi Damansyah menegaskan, akan meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar untuk pembangunan jalan utamanya, sementara jalan-jalan sekunder berupa blok-blok akan dikerjakan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar. “Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan masyarakat sesuai pedomannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kukar mengantongi DBH kelapa sawit sebesar Rp 19,7 miliar. Selain itu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 37,4 miliar, Kabupaten Berau Rp 20,5 miliar, dan Kabupaten Paser Rp 20,3 miliar.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp 17,8 miliar, Kota Samarinda Rp 11,8 miliar, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 11,6 miliar, Kabupaten Mahakam Ulu Rp 8,7 miliar, Kota Bontang Rp 7 miliar, serta Kota Balikpapan Rp 6,9 miliar.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengantongi Rp 45 miliar. Sehingga total Kaltim mendapatkan jatah DBH sawit dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 205,5 miliar. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait