AKSELERASI – Pemerintah Pusat menetapkan harga tes polymerase chain reaction di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu. Nominal itu berbeda dengan tarif Jawa-Bali yakni Rp 275 ribu. Tes PCR sendiri berlaku 3×24 jam.
Menanggapi hal tersebut, Agus Haris, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menyatakan, tarif baru ini sangat memberatkan. Sebab, ditengah kondisi yang masih belum pasti, masyarakat harus dibebani lagi dengan mahlnya prosedur kesehatan jika ingin berpergian.
“Apalagi harga antara Jawa-Bali dan daerah lain seperti Kalimantan berbeda,” ujarnya. “Tarifnya mahal. Kalau saya ditanya, lebih baik ditiadakan (PCR, Red.),” timpal Agus Haris.
Meski begitu, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menambahkan, Pemerintah Pusat tak bisa sertamerta menerapkan kebijakan yang sama untuk seluruh daerah. Apalagi, perlu kebijakan tertulis agar regulasi yang dikeluarkan bisa ditrerapkan dengan maksimal. Seperti, Peraturan Presiden ataupun surat edaran dari kementerian terkait.
“Kita perlu perintah secara tertulis agar jelas dan terarah. Bukan secara lisan saja,” jelasnya.
Agus Haris berharap, kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dapat segera diterapkan langsung. “Kalau sudah ada kebijakan tertulis, harus cepat diterapkan. Jangan ditunda,” tukasnya. (sur/adv)