AKSELERASI – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur Agus Tianur melalui Kepala Pelaksanan BPBD Kutai Timur M. Idris Syam menyatakan bahwa Kutai Timur tidak menetapkan status siaga darurat terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini berbeda dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Timur yang telah menetapkan status tersebut.
M. Idris Syam mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla harus ada analisa di lokasinya, dan harus kerap terjadi Karhutla dengan area yang luas.
“Kalau di wilayah Kutim jarang terjadi kebakaran lahan, hanya saja jika pun terjadi Karhutla itu masih berada di dalam kota saja dan tidak sampai luas area yang terbakar dan dari Kecamatan pun tidak ada laporan terkait Karhutla yang signifikan, makanya kami tidak menetapkannya,” ujarnya.
Idris menyebut, untuk wilayah lain seperti Kota Samarinda dianggap wajar dengan penetapan Satus Siaga Darurat Karhutla karena kerap terjadi kebakaran lahan. “Termasuk di PPU, Kukar dan Kubar, ada Karhutla yang luas, makanya mereka buat semacam darurat kebakaran, kalau di Kutim kalaupun terjadi kebakaran lahan paling luasannya sekitar 1 hingga 2 hektar saja,” terangnya.
Idris mengatakan, BPBD Kutai Timur tetap melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Upaya tersebut di antaranya adalah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, elakukan patroli dan pengawasan terhadap kawasan yang rawan Karhutla, serta melakukan pemadaman terhadap Karhutla yang terjadi.
Idris mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap Karhutla. Masyarakat dapat melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti tidak membakar lahan dengan sembarangan, menjaga kebersihan lingkungan, melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya tanda-tanda Karhutla.
“Masyarakat harus sadar bahwa Karhutla merupakan bencana yang dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik secara materi maupun non-materi,” kata Idris. (ags/adv)