AKSELERASI.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan seorang warga bernama Udiansyah. Penolakan ini dibacakan dalam sidang putusan di Jakarta pada Senin (27/5/2025).
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Ketua LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana. Sedangkan permohonan serupa dengan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Banjarbaru.
Dalam permohonannya, keduanya menuding pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono, melakukan berbagai pelanggaran serius dan menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tuduhan mencakup praktik politik uang, ketidaknetralan aparat, intimidasi terhadap pemilih, serta dugaan penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Mahkamah menilai seluruh dalil tersebut tidak didukung dengan bukti kuat yang sah dan meyakinkan.
MK: Tidak Ada Dalil yang Terbukti
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa tuduhan terhadap KPU pada PSU Pilkada Banjarbaru, seperti tidak adanya sosialisasi PSU atau undangan memilih yang tidak dibagikan, tidak dapat dibuktikan secara faktual.
“Tidak terdapat bukti maupun uraian dalam permohonan Pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pemilih pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah keliru memberikan suaranya dikarenakan kurangnya sosialisasi pemungutan suara oleh Termohon (KPU),” jelas Arief dalam sidang.
Perbedaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025 juga telah diperbaiki dan disepakati semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti lemahnya bukti atas tuduhan politik uang. Menurutnya, pemohon gagal menguraikan dugaan tersebut secara terperinci dan sistematis.
“Bukti video tersebut maupun uraiannya dalam permohonan tidak dapat menerangkan secara jelas dan lengkap peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Enny, dikutip dari siaran resmi MK.
Tuduhan Intimidasi dan Ketidaknetralan Juga Gagal Dibuktikan
Dalil intimidasi yang dikaitkan dengan pencabutan akreditasi LPRI sebagai pemantau pemilu juga tidak terbukti. MK menilai tindakan tersebut merupakan ranah hukum dan merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU, bukan bentuk tekanan politik seperti yang dituduhkan.
Begitu pula dengan dugaan ketidaknetralan aparatur negara. Video yang diajukan sebagai bukti dari media sosial dianggap tidak menggambarkan konteks peristiwa hukum secara lengkap.
Akibat lemahnya seluruh dalil yang diajukan, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagai sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” tutup Enny dalam sidang. (red)




