Baca Juga

spot_img

Pengalihan Status Jalan Diminta Diteliti Secara Administratif

AKSELERASI – Rencana alih status jalan sepanjang 3,8 kilometer oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Timur, harus diteliti dengan baik secara administratif. Demikian kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang.

Baginya, proses itu perlu kepastian yang intens. Seperti, mengenai kegiatan pengerjaan peningkatan jalan. Menurut Veridiana Huraq Wang, harus dipastikan dulu kepada perusahaan, dalam bentuk apa perbaikan yang dilakukan nanti.

Untuk ruas jalan tersebut, jelas Veridiana Huraq Wang, sebenarnya ada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Panjangnya 6,2 kilometer. Sementara yang akan dialihkan oleh perusahaan sepanjang 3,8 kilometer. Sehingga total ruas jalan menjadi 10 kilometer. “Sementara ini terhadap ruas jalan itu terdapat kegiatan peningkatan jalan oleh perusahaan, persentasenya baru berkisar 40 persen,” katanya.

Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, peningkatan jalan yang diinginkan berupa pengaspalan. Namun ternyata rencana tersebut belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. “Jadi kami minta mereka segera menyampaikan.

Komisi III DPRD Kaltim juga telah menanyakan kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Red.) Kaltim,” katanya, Minggu 19 Maret 2023.

Lantaran belum memenuhi segala urusan administrasi, urai Veridiana Huraq Wang, Komisi III DPRD Kaltim menyampaikan pesan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Hal-hal yang bersinggungan bisa saja terjadi. Seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM (Ganda Alam Makmur, Red.) yang berdampingan dengan PT Indexim Coalindo. Itu perlu dicermati,” ujarnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait