AKSELERASI – Peraturan Daerah tentang Desa Adat direncanakan bakal dibuat. Hal ini dilakukan karena belum ada payung hukum yang jelas terhadap eksistensi Desa Adat di Kalimantan Timur.
Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim menjelaskan, dalam proses merancang Perda itu, Banpemperda menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pakar hukum dari Universitas Mulawarman. Tujuannya, untuk memperdalam regulasi Desa Adat. “Kami mengakomodir dan menerima usulan dari akademisi yang sudah disampaikan,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan, regulasi terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan selama ini. Makanya, Banpemperda turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah akademisi di RDP.
Rusman Ya’qub meminta kepada para akademisi agar dapat memperkuat kajian yang telah ada. Sehingga ke depan Banpemperda akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud. “Kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian secara akademis,” ujarnya.
Menurut Rusman Ya’qub, usulan yang disampaikan pihak akademisi akan dijadikan bahan untuk mengajukan Raperda inisiatif terkait Desa Adat dalam waktu dekat. (adv)