Baca Juga

spot_img

Pertumbuhan Ekonomi Minus di Dua Kabupaten, Tak Pengaruhi Penghitungan Upah Minimum

AKSELERASI – Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Aris Munandar, mengungkap fakta menarik seputar kenaikan upah minimum 2023. Katanya, saat itu ada dua kabupaten di Kaltim mengalami pertumbuhan ekonomi yang minus.

Dua kabupaten yang dimaksud adalah Kutai Timur dan Penajam. Fakta itu sendiri bersumber dari Badan Pusat Statistik yang selalu menjadi rujukan Disnakertrans Kaltim dalam menetapkan upah minimum bersama dewan pengupahan provinsi setiap tahun.

Sesuai aturan, jika di salah satu kabupaten/kota mengalami minus pertumbuhan ekonomi, maka yang dihitung adalah inflasi dari provinsi. Menurut Aris Munandar, fakta ini memang baru terjadi pada 2022 lalu. Dimana ada dua kabupaten yang mengalami minus pertumbuhan ekonomi. “Upah minimumnya tetap naik berdasarkan inflasi provinsi,” ujarnya.

Untuk penghitungan upah minimum yang diterapkan tahun ini, Aris Munandar menguraikan, rujukannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam Permenaker tersebut telah diatur formula perhitungan upah minimum 2023. Formula perhitungan upah minimum sesuai aturan baru tersebut telah mencakup variabel Inflasi. Selain itu, formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

Rumus cara hitung upah minimum 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t)). Aris Mundandar menjelaskan, maksud dari rumus tersebut yakni UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Lalu Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

“Sebelum ada formula baru itu, ada saja pihak yang merasa dirugikan, Tapi dengan formula ini, semua pihak diakomodir,” tukasnya. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait