spot_img

PT Budi Duta Agromakmur Diadukan ke DPRD Kaltim, Minta HGU Dicabut

AKSELERASI – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengungkapkan, masyarakat kecewa dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) yang berlokasi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan mereka.

“Masyarakat meminta untuk mencabut HGU Budi Duta yang meliputi kurang lebih 280 hektar tanah,” kata Baharuddin usai melaksanakan RDP bersama Aliansi Masyarakat Loa Kulu di Gedung DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.

Baharuddin menyebutkan bahwa, lahan-lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah harusnya mengeluarkan izin, supaya bisa dikelola oleh masyarakat.

RDP tersebut pun belum mendapatkan titik temu, sehingga DPRD Kaltim akan mengundang kembali manajemen perusahaan Budi Duta yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan klarifikasi menyangkut perlakuan mereka kepada masyarakat yang ada di wilayah Loa Kulu.

“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” ujarnya.

Politikus PAN ini menyebutkan bahwa, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.

Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana.

“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis. katanya.

Ia menegaskan, kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu.

Baharuddin juga menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. Namun, ia menyayangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.

“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat itu ditindih atau berlapis oleh HGU. Ini sangat tidak adil,” tandasnya. (Iw/Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait