AKSELERASI – Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman yang menjadi inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang dinilai sebagai solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.
Pemerintah berharap Perda ini nantinya jadi landasan payung hukum yang didasari peraturan pemerintah. Tujuannya, agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan.
Diketahui, Raperda ini didalam nya memiliki 13 Bab yang berisikan 38 Pasal. Nantinya akan mengatur segala jenis fasilitas umum yang dimana secara otomatis isi dari reperda ini akan mengatur Pendapatan Aset Daerah (PAD) Bontang.
Namun hingga saat ini Raperda baru memasuki tahap penyelarasan dan masih belum selesai serta harus dikaji ulang.
Bahkan diperkirakan judul raperda ini bakal mengalami perubahan yang akan diselaraskan dengan isinya .
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik mengatakan,
pada pembahasan awal raperda ini telah disambut baik Walikota dan Tim asistensi diminta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang didalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan.
” Di pembahasan berikutnya reperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, ” ucap politikus PKS ini. pada awak media Senin 29/08/2022.
Ia menjelaskan salah satu isi raperda nantinya akan mengatur Fasilitas umum.
Abdul malik memberi contoh perumahan, dimana segala jenis fasilitas umum didalamnya harus diperhatikan oleh para pengembang.
” Pengembang di Bontang kurang lebih 20, sementara yang terdata aktif hanya 15 pengembang. Yang lain ada catatan tertentu,”terangnya.