AKSELERASI.ID, Samarinda – Pemerintah pusat resmi membuka skema baru pengelolaan sumur Migas tidak aktif melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, dengan melibatkan koperasi, BUMD, hingga UMKM sebagai entitas lokal. Kebijakan ini membuka peluang ekonomi baru, namun di saat yang sama menyimpan tantangan teknis dan risiko bisnis yang tidak ringan.
Dalam sosialisasi regulasi tersebut pada acara Temu Bisnis Migas di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026), Staf Khusus Menteri ESDM Nanang Abdul Manaf menegaskan bahwa aturan yang terbit Juni 2025 itu menjadi payung hukum resmi bagi pengelolaan sumur tua dan idle wells.
“Ini bukan bagi-bagi sumur. Ada tata cara, ada tahapan, dan ada syarat yang harus dipenuhi. Karena sumur-sumur ini masih berada dalam kendali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S),” kata Nanang, usai sosialisasi.
Di Kalimantan Timur, jumlah sumur Migas tidak aktif diperkirakan mencapai sekitar 3.000 titik. Namun, angka tersebut masih bersifat umum dan akan diverifikasi melalui inventarisasi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) seperti Pertamina Hulu Energi, PHSS, PHKT, dan PHM.
Meski jumlahnya besar, tidak semua sumur memiliki nilai ekonomis untuk diaktifkan kembali. Sejumlah faktor teknis menjadi penyebab, mulai dari kadar air yang tinggi, gangguan downhole problem, hingga struktur sumur yang telah mengalami kerusakan atau kolaps.
“Potensi barelnya sulit dipastikan. Justru karena itu nanti akan dibuka secara transparan. Status sumur akan dijelaskan agar calon mitra tidak ‘beli kucing dalam karung’,” ujar Nanang.
Skema pengelolaan dimulai dari pendataan sumur lengkap dengan koordinat, riwayat produksi, serta penanggung jawab K3S. Data tersebut akan dipublikasikan dalam forum terbuka sebelum mitra mengajukan proposal.
Proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan pengalaman usaha, laporan keuangan, kesiapan tenaga ahli, serta kemampuan teknis operasional. Jika jumlah mitra lolos melebihi ketersediaan sumur, seleksi lanjutan akan diberlakukan.
“Mitra itu bisa koperasi, KUD, BUMD, atau UMKM. Tapi semuanya entitas bisnis. Dan untuk BUMD atau Perusda, tetap perlu endorsement kepala daerah,” jelasnya.
Dalam regulasi ini ditegaskan pula bahwa seluruh hasil produksi wajib dijual kepada K3S. Tidak diperkenankan adanya penjualan bebas ke pihak lain guna menjaga kontrol negara atas rantai pasok Migas.
PI 10 Persen dan Ujian Tata Kelola
Nanang turut menyinggung skema Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah. Hak tersebut hanya berlaku untuk Plan of Development (PoD) baru atau perpanjangan wilayah kerja, sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan BUMD khusus sebagai pengelola tunggal.
Menurutnya, tanpa kesiapan modal, manajemen risiko, serta sistem pengawasan yang kuat, pengelolaan sumur tua berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun persoalan lingkungan.
“Kami ingin ini dipahami apa adanya. Ada peluang, tapi juga ada risiko. Karena itu regulasi ini menekankan proses, bukan euphoria.” tandasnya. (red)




