AKSELERASI – Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 saat ini terus diimplementasikan Dinas Kesehatan Kalimantan Timur. Seperti diketahui, pergub ini berisi regulasi mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja rumah sakit daerah di Dinkes.
“Pergub ini sudah lama ditunggu dan dirancang terkait pengelolaan pemerintahan di bidang kesehatan. Dengan adanya ini, tata kelola kelembagaan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah, Red.) di beberapa pasal menjadi lingkup kami,” ujar Kepala Dinkes Kaltim, dr Jaya Mualimin.
Menurutnya, pergub ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan indikator kinerja antara Dinkes Kaltim dan seluruh rumah sakit di Benua Etam. “Kegiatan yang berhubungan dengan layanan harus dilaporkan atau disinkronkan dengan indikator yang sudah dibuat melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Red.). Itu kunci di Dinkes harus sama dengan apa yang dilakukan seluruh rumah sakit sehingga tidak ada yang berbeda,” ujar dr Jaya Mualimin.
Dia menambahkan, Dinkes Kaltim adalah dinas yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan. Di sini ada badan pengawas rumah sakit yang nantinya akan difungsikan apabila banyak keluhan dari masyarakat.
“Boleh masyarakat menyampaikan keluhan. Kemudian kalau di puskesmas punya keluhan bisa ke dewan pertimbangan klinik. Silakan buat pengaduan semacam meminta menjembatani kalau tidak puas. Kalau mau yang lebih besar ada Ombudsman. Langsung kesini kalau ada laporan,” ucapnya.
Dr Jaya Mualimin juga menjelaskan, di Pasal 17 Pergub Nomor 22 Tahun 2023 disebutkan bahwa rumah sakit dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. Bahkan, Pergub Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinkes Kaltim, badan pengawas rumah sakit, dewan pertimbangan klinik, serta pengelolaan keuangan dan aset rumah sakit umum daerah dan puskesmas.
“Di sana ditulis sebenarnya sangat relevan sekarang tren publik harus meningkatkan mutu layanan agar masyarakat luas puas. Karena dengan adanya penyelenggaraan pemerintah pengelolaan keuangan itu sangat membantu dalam pengelolaan masyarakat itu sendiri. Rumah sakit kan semua menggunakan pola BLUD (Badan Layanan Umum Daerah, Red.),” tukasnya. (ags/adv)




