AKSELERASI – Tugas tenaga pengawas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur, ternyata tidak mudah. Pasalnya, dengan jumlah tenaga pengawas yang hanya 53 orang, mereka harus mengawasi sekira 3.800 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota.
S. Harahap, Kepala Seksi Norma Kerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kaltim, mengungkapkan dalam sebulan satu tenaga pengawas harus mengawasi tujuh perusahaan. “Satu bulan kalau dihitung kasar, tenaga pengawas ini harus mendatangi 7 perusahaan,” jelasnya.
Tugas mengawasi itu, urai S. Harahap, belum termasuk ketika ada kasus antara karyawan dan perusahaan. Pun belum termasuk tugas pembinaan yang harus dilakukan kepada perusahaan. “Itu lingkupnya se-Kaltim,” paparnya.
Meski memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, S. Harahap menyatakan saat ini tugas dan tanggung jawab tersebut masih bisa dilaksanakan. Misalnya, saat kasus pelanggaran ketenagakerjaan terjadi di waktu bersamaan, maka salah satu tenaga pengawas harus melakukan backup sembari menunggu kasus lain ditangani dan selesai. “Memang, satu tenaga pengawas kadang menangani puluhan kasus,” paparnya.
Itu sebabnya, papar S. Harahap, proses aduan yang masuk ke Disnakertrans Kaltim tidak bisa cepat dilakukan. Selain karena keterbatasan SDM dan anggaran, mereka juga harus menuntaskan dulu kasus yang sedang ditangani. “Kalau sampai ke penyelidikan, itu bisa smapai bertahun-tahun,” bebernya.
Kendati begitu, S. Harahap menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Disnakertrans Kaltim pasti akan ditangani. “Kami tetap layani, meski dengan banyak keterbatasan,” tukasnya. (fai/adv)