AKSELERASI.ID – Tunggakan gaji karyawan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit (RS) Haji Darjad pada 2023, kembali terjadi tahun ini. Kasus itu terungkap saat perwakilan karyawan melapor kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 17 Maret 2025, pagi kemarin.
Dalam laporan tertulisnya, mereka mengungkap tiga poin penting. Pertama, manajemen RS Haji Darjad belum membayar gaji mereka sekira 2 bulan. Yakni tehitung sejak Januari hingga Februari 2025. Kedua, belum ada kejelasan informasi kebijakan manajemen RS Haji Darjad mengenai gaji mereka di Maret 2025.
“Jika kondisi ini berlanjut, maka secara keseluruhan gaji kami tidak dibayar selama 3 bulan,” tulis keterangan dalam surat berstempel Disnakertrans Kaltim tersebut. “Ketiga, belum ada kejelasan informasi dan kebijakan dari manajemen RS Haji Darjad mengenai THR (Tunjangan Hari Raya, Red.) kami di 2025,” lanjut tulisan itu.
Usai menyerahkan laporan tertulis, Enie, salah satu karyawati RS Haji Darjad, menyatakan laporan ini dilakukan lantaran tidak ada informasi yang jelas dari manajemen RS Haji Darjad mengenai gaji mereka yang tertunggak. Padahal mereka telah bekerja sebaik mungkin selama Januari hingga saat ini. “Kami mempertanyakan hak kami, karena manajemen tidak pernah mengajak duduk bersama,” ucapnya.
Enie mengaku, pada 2024, ia pernah digaji Rp 2,9 juta lebih. “Saya duga ada pemotongan waktu itu, mungkin karena saya terlambat masuk kantor. Jadi dipotong,” beberya. Lalu pada 2025, ia kemudian menerima gaji Rp 3,5 juta lebih. “Di rekening koran tertulis money to money, tapi di e-banking, tertulis pengkreditan dana. Bukan gaji,” ujarnya.
Karyawati yang bertugas di bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) ini juga mengatakan, jika RS Haji Darjad sudah tidak mampu membayar gaji karyawan, manajemen RS Haji Darjad seharusnya punya cara dan solusi untuk mengatasinya. “Susah untuk berbicara dengan manajemen. Soalnya aksesnya ditutup. Entah rasa ketakutan atau apa, kami tidak tahu,” bebernya.
Diketahui, Eni bukan hanya kali ini saja melaporkan manajemen RS Haji Darjad ke Disnakertrans Kaltim. Beberapa tahun lalu, ia juga pernah melaporkan kasus serupa. Kasus ini bahkan tak hanya ditangani Disnakertrans Kaltim, tetapi juga sempat sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hasilnya, ada kesepakatan damai ntara Eni dan manajemen RS Haji Darjad. Momen itu terjadi pada 23 Oktober 2021. “Selain gaji, saya juga dapat hak saya dari selisih gaji,” tuturnya.
Saat ini, untuk menyambung hidup, Eni mengaku bertahan hidup dari tabungan dan uang pinjaman. “Mau bagaimana lagi, karena saya dan teman-teman tidak digaji,” akunya.
Selain Enie, ada pula Jumadi, karyawan RS Haji Darjad lain yang melaporkan tunggakan gaji ini kepada Disnakertrans Kaltim. Dia mengungkapkan pola penggajian di rumah sakit swasta tersebut memang mengalami ketidakjelasan selama beberapa bulan. “Tanggalnya (penggajian, Red.) selalu diundur. Jadi kami tidak tahu kapan gajian. Kadang sampai tanggal 17,” ucapnya.
Pria yang bertugas di bagian Maintenance (MTN) ini menyebutkan, dulu, pola penggajian dilakukan saat akhir bulan. “Dulu lancar saja, sekarang sudah enggak lancar.
Selain itu, Agus, salah satu karyawan RS Haji Darjad lain yang ikut menyerahkan laporan ke Disnakertrans Kaltim, menyebut ketidaklancaran menerima gaji sebenarnya sudah terjadi sejak 2 tahun terakhir. Terutama pada 2024. “Tepatnya ketika THR April tahun lalu sampai sekarang,” jelas pria yang bertugas di bagian Kesling tersebut.
Sementara itu, akselerasi.id berupaya mengkonfirmasi masalah ini kepada Chief Executive Officer (CEO) RS Daji Darjad Illiansyah –disebut juga sebagai Direktur Utama PT Medical Etam (ME)– dan General Manager (GM) RS Haji Darjad Sulikah, melalui sambungan telepon Front Office (FO) RS Haji Darjad di 0541-732698, Selasa 18 Maret 2025 hari ini, sekira pukul 09.00. Sayangnya, petugas FO yang enggan menyebutkan namanya tersebut meminta media ini menunggu dan menyebut harus berkoordinasi dulu dengan supervisi. “Saya lapor ke supervisi dulu,” akunya.
Setelah menunggu beberapa menit, tak ada percakapan sambungan apapun di telepon. Media ini kemudian mencoba mengontak kembali sekira pukul 09.02 dan pukul 09.19, namun FO yang bertugas tak lagi mengangkat.
Dari penelusuran media ini, ihwal tunggakan pembayaran gaji karyawan di RS Haji Darjad bermula pada 2023. Terutama saat (Alm) H. Rudy Setiawan dan H Iliansyah –dua putra pendiri RS Haji Darjad, (Alm) H. Muhammad Mas’ud– mulai berseteru. Saat sengketa ini terjadi, karyawan diduga sempat hanya digaji separuh dari gaji pokok. RS Haji Darjad pun sempat berhutang separuh gaji kepada karyawan selama berbulan-bulan di periode itu.
Ketidakjelasan tersebut bahkan berlangsung hingga 2024. Gaji karyawan kemudian dibayarkan terlambat. Kondisi ini diduga sebenarnya telah terjadi sejak (Alm) H. Muhammad Mas’ud wafat. Jika sebelumnya karyawan digaji setiap akhir bulan –dalam hitungan kalender– maka pembayaran gaji kemudian berangsur mundur di awal bulan setelah karyawan bekerja penuh selama sebulan. Misalnya, dulu gaji dibayar setiap tanggal 28, 29, dan 30. Lalu berubah menjadi tanggal 1. Celakanya, sistem penggajian karyawan semakin ambigu. Sebab penggajian karyawan dibagi beberapa kloter sesuai unit/bagian yang ada di RS Haji Darjad. (fai/abe)