AKSELERASI.ID, Banjarbaru — Sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, akan digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru rencananya hari ini Rabu (14/5/2025). Perhatian publik pun tertuju pada kasus ini, terlebih dengan rencana kehadiran Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Kehadiran Menteri Maman diharapkan dapat memberikan pertimbangan moral dan hukum kepada majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Firli.
Kronologi Kasus: Berawal dari Produk Tanpa Label Kedaluwarsa
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang konsumen yang menemukan produk makanan tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Laporan itu dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, Firli pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Menurut AKBP Amien Rovi, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, toko tersebut dianggap melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Polisi dan Disperindag Tegaskan Sesuai Prosedur
Tudingan kriminalisasi terhadap Firli mencuat dan mendapat simpati publik, namun dibantah oleh kepolisian maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalsel.
Kepala Disperindag Kalsel, Sulkan, menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada Toko Mama Khas Banjar, namun tidak pernah diindahkan.
“Ini bukan masalah sepele. Kepolisian bergerak sesuai prosedur untuk menjaga standar kualitas produk konsumsi. Kami sudah beberapa kali menghimbau agar toko ini mematuhi ketentuan undang-undang konsumen,” tegas Sulkan seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
Istri Firli: Kami Hanya Penyedia Tempat, Bukan Produsen
Di sisi lain, Ani, istri Firli, menyayangkan penahanan suaminya. Ia menegaskan bahwa toko mereka hanya menyediakan tempat bagi produk dari UMKM lain, bukan memproduksi atau menjual produk sendiri.
“Iyakan, kami ini hanya menyediakan tempat aja. Yang punya produk itu orang lain yang menitipkan ke kami untuk dijual,” ujar Ani kepada kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Toko Tutup, Keluarga Firli Trauma
Kasus ini berimbas besar terhadap kehidupan keluarga Firli. Toko Mama Khas Banjar yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru, resmi ditutup sejak 1 Mei 2025. Penutupan toko disampaikan langsung oleh Ani melalui media sosial.
“Mental kami hancur. Kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani.
Harapan Terakhir pada Hakim
Ani kini menggantungkan harapan terakhirnya pada majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk membebaskan suaminya. Ia berharap pertimbangan dari Menteri UMKM bisa membuka mata keadilan bagi pelaku usaha kecil seperti mereka.
“Saya harap hakim memakai hati nuraninya membebaskan suami saya. Dan semoga bukan pidana kurungan penjara yang diterimanya,” harapnya. (red)




