Baca Juga

spot_img

Antisipasi LAZ Ilegal, DPRD Bakal Buat Perda Zakat

AKSELERASI – Rilis Kementerian Agama mengenai Lembaga Amil Zakat ilegal disikapi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur. Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengatakan, bakal mencari referensi untuk merancang Peraturan Daerah khusus zakat.

“Kami dari Bampemperda bersama komisi IV mencari referensi supaya ada Perda turunan dari UU (Undang-Undang, Red.) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya. “Ini supaya menangkal sebaran lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” timpal Rusman Ya’qub.

Untuk mengatur pengelolaan zakat di Kaltim, ungkap Rusman Ya’qub, memang perlu adanya Perda turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2011 yang nantinya bisa diimplementasikan dalam pengelolaan pengumpulan dan penyaluran zakat di lingkup daerah.

“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi. Jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” urainya.

Politisi Partai Perstauan Pembangunan itu menyebut, rilis Kemenag menyatakan ada LAZ ilegal di Kaltim. Padahal ada aturan yang harus dipatuhi LAZ sesuai amanah UU agar dana umat bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabiltas mau pun secara syariat.

Bagi Rusman Ya’qub, langkah Kemenag sudah tepat mengumumkan LAZ ilegal mau pun yang resmi. “Itu sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, sebagai bagian dari implementasi UU Zakat,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.

“Kemenag punya jangkauan sampai tingkat kecamatan. Mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat kabupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat kecamatan. Sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” lanjut Rusman Ya’qub.

Dia meminta, masyarakat juga harus berani melaporkan jika melihat ada LAZ yang diindikasi melakukan pengumpulan dana umat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag. “Apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar, jadi mesti dicek dulu legalitasnya. Jika ternyata ilegal, ya jangan disalurkan,” tukasnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait