AKSELERASI – Wakil ketua DPRD Bontang Agus Haris menganggap aktivitas pengerukan laut yang tengah dikerjakan PT Pupuk Kaltim (PKT) untuk kebutuhan jalur transportasi, tidaklah bermasalah.
Hal tersebut dikemukakan Agus Haris saat ditemui di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (19/9/2022). Berikut alasannya:
1. Bukan Kewenangan Pemkot Bontang.
Menurut Agus, wilayah laut di Bontang sudah menjadi kewenangan dan domain Pemerintah provinsi atas restu pusat. Karenanya segala bentuk izin dan rekomendasi menjadi kewenangan pemerintah provinsi Kalimantan Timur bukan lagi pemerintah kota (Pemkot) Bontang.
2. Apalagi bagi politisi Gerindra ini, sejauh perusahaan mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) makan aktivitas itu tidak bermasalah.
“ Wilayah laut di Bontang ini sudah jadi domain pemerintah provinsi atas rekomendasi pusat. Dan sepanjang itu ada izin AMDAL, aktivitas itu sudah sah dan boleh dilakukan. Saya rasa Perusahaan sekelas PKT pasti sudah paham soal itu,” ujarnya pria yang disapa AH ini.
3. PKT Sosialisasi Dampak Aktivitas Pengerukan Laut.
AH menyarankan agar dalam aktivitas pengerukan laut perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“ Bagaimana pun aktivitas itu pasti ada dampaknya ke masyarakat, seperti aktivitas mereka saat mencari ikan jadi terganggu. Jadi harus disosialisasikan,” katanya. (adv)