spot_img

DPRD Kaltim Bakal Fasilitasi Warga Perumahan Korpri Temui Kemendagri

AKSELERASI – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono mengaku bahwa DPRD telah meminta Pemprov Kaltim untuk bersurat secara resmi ke Kemendagri sehingga mendapatkan jawaban resmi perihal status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda yang hampir 30 tahun belum ditingkatkan menjadi hak milik.

“Jadi nanti apapun jawaban dari Kemendagri, entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sapto usai melaksanakan RDP bersama warga perumahan Korpri, beberapa waktu lalu.

Sapto mengatakan dalam rangka memaksimalkan terkait aspirasi warga, pihaknya sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk bisa berkonsultasi langsung ke Kemendagri.

“Kita juga sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini.

“Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait legalitas tanah, Sapto mengatakan status tanah masih seperti dulu, yaitu milik Pemprov sesuai dengan HGB yang bisa diperpanjang.

“Sebenarnya yang dipermasalahkan ini karena mau diubah menjadi Surat Hak Milik (SHM). Memang di awal perjanjian secara aturan kronologi itu hak pengelolaan lahan artinya dikelola bukan untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” ujar Legislator Dapil Kota Samarinda ini.

Sapto menyarankan agar opsi sementara adalah memperpanjang HGB sampai 30 tahun dan tidak menjualnya kepada pihak non-PNS.

“Kalau opsi sementara diperpanjang aja sampai 30 tahun. Jangan khawatir kayak Rempang. Sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non-PNS,” tutupnya. (Iw/Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait