AKSELERASI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab perjalanan dinas bagi Anggota DPRD Kaltim.
Dalam Pasal 3A Perpres Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan secara lump sum.
Namun dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabilitas. Bentuk pertanggungjawaban beragam sesuai dengan biaya. Seperti tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun menilai bahwa hal itu menjadi sebuah dilema bagi anggota DPRD Kaltim.
“Saya mengingatkan kepada kawan-kawan DPRD kaltim untuk tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan hingga 2024, kata Samsun.
Sebelumnya, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 telah berlaku sejak 11 September 2023. Perpres tersebut akan diimplementasikan.
“Menurut saya perpres yang baru disahkan tersebut telah diadopsi oleh provinsi lain sejak bulan Juli seperti kepri (Kepulauan Riau) dan Palembang,” tambahnya.
Ia menyebut, pernah meminta kepada Gubernur Isran Noor sebelum mengakhiri masa jabatannya untuk membuat aturan terkait perjalanan dinas, sehingga aturan tersebut dapat menjadi patokan anggota dewan dalam melakukan perjalanan dinas.
“Makanya sebelum masa jabatan Gubernur Pak Isran kemarin habis, saya juga sempat menyampaikan instruksi bahwa kami meminta rekan-rekan DPRD untuk membuat Pergub (Peraturan Gubernur), menyangkut masalah perpres 53 itu,” tambahnya.
Politisi PDI-P mengungkap bahwa, akan menjadi turunan atau hierarki hukum bagi anggota dewan lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efisien tetapi tidak menggugurkan nilai-nilai dari perpres tersebut.
“Ada turunannya atau hierarki, jadi teman-teman DPRD jika melaksanakan tugas fungsinya untuk kunjungan perjalanan dinas, bisa melakukan mekanisme sesuai dengan Perpres 53 tahun 2023,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, terkait perihal pengajuan draft aturan itu telah sampai ke pemerintah untuk ditinjau, sebab informasi yang diterima berkas draftnya sudah sampai eksekutif.
“Kita akan terus melakukan follow up terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2023 mengenai perjalanan dinas anggota DPRD Kaltim,” tegasnya. (Iw/Adv)