AKSELERASI.ID, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/11), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Mengadili: dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim Afrizal menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Paman Birin tidak dilakukan secara prosedural, terutama karena Paman Birin tidak tertangkap tangan. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, seharusnya ada proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Paman Birin sebelum penetapan status tersangka, sesuatu yang menurut hakim belum dilakukan KPK.
Pengadilan juga menemukan bahwa KPK belum melakukan panggilan pemeriksaan secara sah kepada Paman Birin. Bukti ini terungkap dari ketiadaan dokumen panggilan resmi atau bukti pemanggilan yang dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. Hakim menyatakan, “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon [KPK].”
Selain itu, hakim menolak dalil KPK yang menganggap bahwa Paman Birin menghilang dan tidak dapat mengajukan praperadilan. Hakim menilai bahwa pernyataan tersebut terlalu prematur, mengingat KPK belum mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Paman Birin.
“Berdasarkan bukti yang disampaikan, tidak ada dokumen yang menunjukkan termohon [KPK] menerbitkan surat penetapan DPO,” jelas hakim Afrizal.
Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025. Selain Paman Birin, pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel; Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; serta Agustya Febry Andrean, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Sementara itu, dua tersangka pemberi gratifikasi, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan pihak swasta, diduga memberikan imbalan atau janji terkait proyek pemerintah. Keenam tersangka lain selain Paman Birin telah menjalani penahanan oleh KPK.
Para tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)