AKSELERASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dinilai penting.
Ini disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid.
Harun Al Rasyid mengaku Raperda ini akan menjadi Perda pertama terkait Satpol PP di Kaltim. Begitu juga dengan Trantibumlinmas bagi semua elemen masyarakat.
“Kita juga sudah sampaikan Raperda ini adalah tujuan kita bernegara, mendirikan pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, jika dilihat dari Undang-Undang (UU) pemerintahan daerah Nomor 23/2014, ketenteraman dan perlindungan masyarakat itu adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota yang terkait pelayanan dasar.
“Jadi pelayanan dasar, yang di dalamnya ada pendidikan, kesehatan, lingkungan dan juga ada ketentraman ketertiban perlindungan masyarakat. Ini sangat penting,” ungkapnya.
Bahkan, dikatakannya kalau ingin melihat masyarakat itu aman dan nyaman maka ini juga intinya. Begitu juga sebaliknya, kalau ini tidak ada bagaimana masyarakat akan aman. Banyak keburukan bila terjadi masyarakat tidak tentram.
“Supaya tentram harus ada ketertiban, ketertiban itu ‘kan ketaatan pada peraturan yang ada. Tentunya kita berharap, peraturan ini yang ada itu adalah peraturan yang memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan. Kalau nggak ya percuma juga, akan banyak tidak ditaati,” terangnya.
Sehingga, diakuinya peraturan yang baik ini adalah yang ada kepastian hukum. Ada perlindungan terhadap masyarakat.
“Jadi Alhamdulillah hari ini sudah selesai, tugas saya sebagai ketua pansus juga sudah selesai hanya tinggal sedikit perbaikan-perbaikan tadi dalam beberapa usulan dari peserta,” katanya.
Walaupun masih terdapat tantangan namun itu dinilainya positif, progresnya terus naik ke tahap-tahap yang dilalui. Bagaimana pelaksanaannya itu, nanti yang kan menentukan.
“Tantangan-tantangan tadi ‘kan sudah disampaikan Satpol PP, seperti koordinasi di lapangan. Misalnya dijalankan tidak semudah itu, karena banyak oknum-oknum. Katakanlah yang punya pendidikan tinggi yang ada dibalik itu. Tapi ‘kan kita sudah punya Perda, namanya di lapangan ya bagaimana nanti di lapangan nanti berusaha,” bebernya
Begitu juga selepas uji publik, dirinya akan melakukan evaluasi beberapa masukan peserta yang ingin dilakukan perbaikan. Terutama masalah sanksi.
“Saya juga mau lihat, harusnya sanksinya harus jelas. Jangan disebutkan mengacu kepada UU saja, jadi orang tidak ngerti apa itu sanksinya. Nanti kita akan perbaiki lah karena masih ada waktu sampai 9 November 2023 ke Mendagri. Pada 16 November 2023 dilaksanakan paripurna, jadi ke Mendagri kalau sudah oke lanjut laporan bahwa tugas sudah selesai,” tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, mulai dari perjalanan 2019 hal menariknya ini adalah perda tercepat kurang dari dua bulan. Karena ditetapkan pada 12 Desember 2023 dan sekarang sudah uji publik.
“Mudah-mudahan perda berikutnya juga tidak terlalu lama lah, mudah-mudahan jadi contoh yang baik,” harapnya. (Iw/Adv)