AKSELERASI.ID, Samarinda – Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat di Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan mengimplementasikan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, baik di ruang publik maupun dalam komunikasi resmi pemerintahan di wilayah IKN. Langkah ini selaras dengan peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) beberapa waktu lalu.
“Dalam rangka menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, kami berkomitmen untuk melaksanakan pedoman dan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, baik di ruang-ruang publik atau landscape di wilayah IKN maupun dalam hubungan resmi di lingkungan Ibu Kota Nusantara,” ujar Alimuddin.
Komitmen ini bukan hanya soal tata kelola administratif, namun juga upaya strategis membentuk identitas nasional yang kuat. Pemerintah IKN mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bangga, mahir, dan maju bersama Bahasa Indonesia, agar bahasa ini benar-benar menjadi simbol pemersatu bangsa di pusat pemerintahan masa depan.
Upaya ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia secara tepat dan benar dalam setiap aspek kenegaraan.
Dengan penerapan pedoman ini, diharapkan seluruh elemen di IKN, mulai dari institusi publik, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, dapat lebih sadar dan disiplin dalam menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. “Mari kita bangga, mahir, dan maju dengan Bahasa Indonesia,” pungkas Alimuddin. (Red)